CEK SECARA ONLINE SPPT PBB KOTA DEPOK
Pemerintah Kota Depok telah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Perdesaan (PBB-P2) sejak tahun 2012. Dalam 4 tahun pengelolaan PBB-P2, banyak
hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan
pelayanannya seperti :
1. Memperbanyak tempat pembayaran PBB. Saat ini Pembayaran PBB Kota Depok
dapat dilakukan di Bank Jabar Banten (BJB) pada seluruh jaringan teller dan
ATM, BRI pada seluruh jaringan teller dan ATM, BTN (teller), Kantor POS seluruh
Indonesia dan di setiap Kantor Kecamatan di Depok .
2. Mempersingkat waktu penyelesaian pelayanan dan mempermudah persyaratan
3. Transparansi Pelayanan
4. Memfasilitasi Pengecekan PBB secara online
Masyarakat dapat melakukan pengecakan PBB secara online pada Website :
Pada Menu BPHTB Online Submenu Pengecekan PBB dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Masuk ke website : http://pbb-bphtb.depok.go.id
2. Klik BPHTB ONLINE
3. Klik Pengecekan PBB
4. Masukan NOP, untuk perpindahan cell gunakan TAB.
Contoh: misalkan NOP Saudara 32.78.001.001.001.0001.0 maka input 32 tekan
TAB input 78 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan
TAB input 0001 tekan TAB input 0 Tekan TAB, klik menuju.
Maka akan muncul data PBB Saudara meliputi NOP, Alamat obyek PBB, RT/RW
Obyek PBB, Kelurahan Obyek PBB, Kecamatan Obyek PBB, Luas Tanah Obyek PBB, Luas
Bangunan Obyek PBB, NJOP Tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan
catatan pembayaran.
Apabila data PBB
tersebut menurut Saudara tidak sesuai kondisi sebenarnya, Saudara dapat
mengajukan pembetulan atau koreksi ke Badan Keuangan Daerah Kota Depok di
Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB, Komplek Perkantoran Walikota Depok, Jalan
Margonda Raya No. 54 Depok, dengan membawa bukti-bukti pendukung.
#Semoga bermanfaat