Minggu, 03 September 2017

Chek SPPT PBB online

CEK SECARA ONLINE SPPT PBB KOTA DEPOK 

Pemerintah Kota Depok telah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sejak tahun 2012. Dalam 4 tahun pengelolaan PBB-P2, banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan pelayanannya seperti :
1. Memperbanyak tempat pembayaran PBB. Saat ini Pembayaran PBB Kota Depok dapat dilakukan di Bank Jabar Banten (BJB) pada seluruh jaringan teller dan ATM, BRI pada seluruh jaringan teller dan ATM, BTN (teller), Kantor POS seluruh Indonesia dan di setiap Kantor Kecamatan di Depok .
2. Mempersingkat waktu penyelesaian pelayanan dan mempermudah persyaratan
3. Transparansi Pelayanan
4. Memfasilitasi Pengecekan PBB secara online
Masyarakat dapat melakukan pengecakan PBB secara online pada Website : 
Pada Menu BPHTB Online Submenu Pengecekan PBB dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke website : http://pbb-bphtb.depok.go.id
2. Klik BPHTB ONLINE
3. Klik Pengecekan PBB
4. Masukan NOP, untuk perpindahan cell gunakan TAB.
Contoh: misalkan NOP Saudara 32.78.001.001.001.0001.0 maka input 32 tekan TAB input 78 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan TAB input 0001 tekan TAB input 0 Tekan TAB, klik menuju.
Maka akan muncul data PBB Saudara meliputi NOP, Alamat obyek PBB, RT/RW Obyek PBB, Kelurahan Obyek PBB, Kecamatan Obyek PBB, Luas Tanah Obyek PBB, Luas Bangunan Obyek PBB, NJOP Tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.

Apabila data PBB tersebut menurut Saudara tidak sesuai kondisi sebenarnya, Saudara dapat mengajukan pembetulan atau koreksi ke Badan Keuangan Daerah Kota Depok di Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB, Komplek Perkantoran Walikota Depok, Jalan Margonda Raya No. 54 Depok, dengan membawa bukti-bukti pendukung.

#Semoga bermanfaat

SUSUNAN KEPENGURUSAN

GIAT VAKSIN BOSSTER

LAPORAN KEUANGAN RT. 04/011